BAB I
KETENTUAN UMUM
MTs-MA Al Anwar adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat menengah beralamat di Cangkringrandu Perak Jombang
Peserta Didik adalah pelajar yang menempuh masa pendidikan di MTs-MA Al Anwar Cangkringrandu Perak Jombang.
Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan dalam jam pelajaran.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran / pelatihan yang dilakukan di luar jam pelajaran.
Penilaian atau Ulangan adalah kegiatan evaluasi hasil belajar yang dilakukan guru atau madrasah sebagai bahan untuk menentukan keberhasilan Peserta Didik dalam belajar.
Remedial adalah program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan.
Pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan agar peserta didik yang bersangkutan dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimiliki.
Warga Madrasah adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan madrasah di MTs-MA Al Anwar yang meliputi pimpinan, guru, tenaga pendidik dan kependidikan.
Tata Tertib adalah seperangkat peraturan yang telah disepakati dan ditetapkan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga madrasah.
Tata Krama adalah ketentuan yang menjadi landasan tingkåh laku bagi warga madrasah.
Orang tua/wali adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas peserta didik.
Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari hari di madrasah.
BAB II
SERAGAM DAN AKSESORIS
Peserta Didik wajib mengenakan seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
Umum
1) Bersih, sopan dan rapi
2) Mengenakan seragam Putih/Biru (MTs) dan Putih/Abu-Abu (MA) pada hari Senin dan Selasa
3) Mengenakan seragam yayasan pada hari Rabu dan Kamis
4) Mengenakan seragam Pramuka pada hari Jum'at dan sabtu
5) Seragam yang dikenakan dilengkapi badge-badge sesuai ketentuan.
6) Bersepatu dengan warna dominan hitam dan berkaos kaki
7) Mengenakan pakaian olahraga yang ditetapkan madrasah saat mengikuti jam pelajaran olahraga dan kegiatan tertentu
8) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang ketat dan membentuk tubuh.
9) Pakaian/seragam tidak diperbolehkan dicoret-coret atau ditempel dengan tulisan / gambar
10) Tidak menggunakan perhiasan dan/atau aksesoris yang mencolok dan tidak bersolek.
Khusus Laki-laki
1) Mengenakan baju dengan ketentuan:
● Berlengan panjang sampai dengan pergelangan tangan
● Panjang baju ± 20 cm di bawah pinggang
● Baju dimasukan dan berikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
2) Berdasi sesuai dengan ketentuan.
3) Mengenakan celana panjang, longgar dan tidak ketat.
4) Mengenakan celana bersaku dalam, bagian kanan-kiri dan belakang kanan
5) Celana tidak boleh dimodifikasi
Khusus Perempuan
1) Mengenakan baju dengan ketentuan:
● Berlengan panjang
● Panjang lengan sampai dengan pergelangan tangan.
● Panjang baju± 20 cm di bawah pinggang.
2) Memakai kerudung sesuai dengan ketentuan madrasah dan briket.
3) Rok panjang menutup mata kaki, memakai saku dalam, bagian kanan-kiri dan berplisket.
4) Memakai legging panjang
Peserta didik dilarang:
Mengecat dan berkuku panjang
Mengubah bentuk dan warna rambut
Bertato
Khusus Peserta didik laki-laki
Tidak berambut panjang/gondrong dengan ketentuan:
1) Belakang tidak menyentuh kerah baju.
2) Samping tidak menyentuh telinga.
3) Atas tidak bisa dijambak.
Rambut berpotongan Lazim
Berpotongan pendek dan rapi
Tidak memakai kalung, anting, tindik dan gelang atau aksesoris lain
Khusus Peserta didik perempuan
Tidak memakai make-up atau bersolek berlebihan.
Tidak memakai perhiasan dari emas, kecuali anting.
Tidak memakai aksesoris yang berlebihan.
BAB III
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
Jumlah hari dan/atau minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran ditentukan berdasarkan kalender akademik madrasah.
Proses kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Peserta didik wajib berada di madrasah mulai pukul 06.25 s/d 12.40 WIB untuk mengikuti KBM pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu.
Peserta didik wajib berada di madrasah dimulai pukul 06.25 s/d 11.25. WIB. untuk mengikuti KBM pada hari Jum'at
Kegiatan pembelajaran dimulai dengan sholat Dhuha sampai dengan berakhirnya sholat Dhuhur berjamaah dan sholat Jum’at di Masjid Al Abror setelah KBM.
Petugas piket kelas dan piket persiapan sholat dhuha wajib hadir di madrasah sekurangnya 10 menit sebelum bel berbunyi.
Peserta Didik yang terlambat wajib melapor kepada guru piket untuk mendapat bimbingan dan izin masuk kelas.
Setelah kegiatan madrasah berakhir, peserta didik wajib pulang ke kediaman/pondok masing-masing
Peserta didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan madrasah.
BAB IV
PRESENSI PESERTA DIDIK
Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
Peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dianggap hadir dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
Mengikuti kompetisi atau lomba mewakili madrasah;
Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh madrasah;
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan program madrasah.
Dalam hal peserta didik tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas sebagaimana diatur dalam ayat 2 huruf a, b dan c harus disertai dengan surat izin dari guru BK;
Peserta didik yang tidak bisa mengikuti kegiatan madrasah wajib menyampaikan permohonan izin;
Peserta didik yang tidak bisa mengikuti kegiatan madrasah karena sakit berlaku ketentuan sebagai berikut:
Wajib menyertakan keterangan sakit dari orang tua/wali atau pengasuh pondok dengan menerangkan sakitnya dan berlaku maksimal 2 (dua) hari
Keterangan sakit dari orang tua/wali atau pengasuh pondok yang sudah berakhir masa berlakunya sebagaimana poin sebelumnya bisa diperbarui dan diperpanjang dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter atau instansi/lembaga pelayanan kesehatan
Peserta didik yang tidak bisa mengikuti kegiatan madrasah karena alasan selain sakit, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Izin mengikuti kegiatan pondok/organisasi yang dibenarkan dan diperbolehkan di luar madrasah
Izin karena kegiatan hajatan keluarga inti hanya berlaku 1 hari
Keterangan izin mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus menyertakan surat keterangan yang ditandatangani oleh pengasuh pondok/pimpinan organisasi dan berstempel
Masa berlaku keterangan izin mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan b berlaku hanya 1 (satu) hari dan bisa diperpanjang sebagaimana yang diatur pada ayat (6) huruf c
Izin karena keluarga inti meninggal dunia berlaku 3 (tiga) hari dan bisa diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari
Izin karena melaksanakan ibadah haji berlaku 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan sampai dengan 7 (tujuh) hari pasca kepulangan
Izin karena melaksanakan ibadah umroh berlaku 3 (tiga) hari pasca kepulangan
Diterima dan tidaknya permohonan izin sepenuhnya merupakan hak mutlak kebijakan madrasah.
BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRAKURIKULER
Pengembangan diri peserta didik MTs. MA. Al Anwar dalam bentuk pendidikan pramuka, BTQ, baca kitab dan olimpiade.
Pendidikan pramuka wajib diikuti seluruh peserta didik kelas VII dan X
Pendidikan pramuka bertujuan membentuk nilai-nilai karakter
Pendidikan BTQ, baca kitab dan olimpiade diikuti oleh peserta didik yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh madrasah
Ekstrakurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik terdiri dari kegiatan olah raga dan seni
Kegiatan Ekstra kurikuler kategori olahraga terdiri dari; volly, futsal dan badminton
Kegiatan Ekstra kurikuler kategori seni terdiri dari; Banjari, Desain Grafis, Jurnalistik, Seni Baca al Qur’an (qiraah), Fiqih Wanita,
Peserta didik boleh memilih satu atau dua jenis ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya
Ekstrakurikuler dilaksanakan pada siang hari pukul 13.00-14.30
BAB VI
EVALUASI PEMBELAJARAN
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti Ulangan ditentukan oleh guru mata pelajaran masing-masing.
Setiap Peserta Didik yang memperoleh nilai di bawah KKM pada Ulangan yang ditentukan guru mata pelajaran wajib mengikuti Remedial.
Setiap Peserta Didik yang duduk di kelas VII dan VIII (MTs) serta X dan XI (MA) wajib mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT)
Syarat mengikuti PTS, PAS dan PAT adalah
Tidak memiliki jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan (alpha) sejumlah 15 (lima belas) hari dalam 1 (satu) tingkat;
Menyelesaikan administrasi keuangan pada tingkat kelas sebelumnya;
Menyelesaikan administrasi keuangan minimal 25% untuk PTS Ganjil;
Menyelesaikan administrasi keuangan minimal 50% untuk PAS Ganjil;
Menyelesaikan administrasi keuangan minimal 75% untuk PTS Genap;
Menyelesaikan administrasi keuangan 100% untuk PAT.
Syarat Kenaikan Kelas:
Peserta didik telah mengikuti seluruh rangkaian evaluasi yang diselenggarakan Madrasah yang meliputi PTS (Penilaian Tengah Semester), PAS (Penilaian Akhir Semester) dan PAT (Penilaian Akhir tahun);
Tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib madrasah melebihi 75 poin
Memiliki nilai PAT (Penilaian Akhir tahun) dengan rata-rata minimal 56.00 dan atau nilai rata-rata materi pelajaran pokok minimal 56.00
Materi pelajaran pokok meliputi:
1) MTs Kelas VII
Nahwu, Shorof, Fiqih, Tauhid, Akhlaq, Bahasa Indonesia, Baca Kitab dan Kitabah (Nilai Semester ganjil dan berdasarkan pengamatan seluruh guru muatan kepesantrenan).
2) MTs Kelas VIII
Nahwu, Shorof, Fiqih, Tauhid, Akhlak dan Baca Kitab.
3) MA Kelas X
● Khusus
Akhlak, Tauhid, Fiqih, Nahwu, Shorof, Hadist, Baca Kitab dan Kitabah (Nilai Semester ganjil dan berdasarkan pengamatan seluruh guru muatan kepesantrenan).
● Reguler
Akhlak, Tauhid, Fiqih, Nahwu, Shorof dan Baca Kitab.
4) MA Kelas XI
● Khusus
Akhlak, Tauhid, Fiqih, Nahwu, Shorof dan Baca Kitab.
● Reguler
Akhlak, Tauhid, Fiqih, Hadist, Baca Kitab, Ushul Fiqih dan Kaidah Fiqh.
Setiap Peserta Didik kelas IX (MTs) dan XII (MA) wajib mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester dan rangkaian Ujian Akhir yang meliputi: Ujian Praktik, Ujian Akhir Maarif Nahdlatul Ulama (UAMNU), Asesmen Madrasah (AM) dan Imtihan Intihai (IIN).
Syarat mengikuti PTS, PAS dan Ujian Kelas Akhir adalah:
Tidak memiliki jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan (alpha) sejumlah 15 (lima belas) hari;
Menyelesaikan administrasi keuangan pada tingkat kelas sebelumnya;
Menyelesaikan administrasi keuangan minimal 25% untuk PTS Ganjil;
Menyelesaikan administrasi keuangan minimal 50% untuk PAS Ganjil;
Menyelesaikan administrasi keuangan minimal 75% untuk PTS Genap;
Menyelesaikan administrasi keuangan 100% untuk Ujian Kelas Akhir.
Syarat Kelulusan
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (Memiliki nilai raport yang lengkap dari kelas 7 hingga kelas 9 dan kelas 10 hingga kelas 12 atau Nilai Raport Semester 1 s.d Semester 5.);
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
Tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib madrasah melebihi 75 poin;
Mengikuti Seluruh Rangkaian Ujian Akhir Madrasah.
Memiliki nilai minimal rata-rata:
1) Ujian Madrasah: 80,00
2) Imtihan Intihai (IIN): 54,00
3) Ujian Praktik: 65,00
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta Didik berhak menggunakan fasilitas Madrasah yang disediakan dengan wajar dan sesuai fungsinya,
Peserta Didik wajib memelihara dan menjaga fasilitas Madrasah yang disediakan.
Ketentuan Khusus penggunaan fasilitas Madrasah ditentukan lebih lanjut oleh Guru/Petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab fasilitas Madrasah.
Orang tua/wali dan Peserta Didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK
Orang tua/wali dan Peserta Didik wajib mengedepankan etika dan sopan santun saat berkonsultasi dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK.
Layanan konsultasi antara Orang tua/wali dan Peserta Didik dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK hanya boleh dilakukan pada saat jam kerja
Dalam pergaulan sehari-hari, Peserta Didik wajib:
Saling menghormati antar sesama Peserta Didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, bermain dan bergaul, baik di madrasah maupun di luar madrasah, dan menghargai perbedaan agama, RAS serta latar belakang sosial budaya
Menghormati ide, pikiran, pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman serta warga madrasah.
Berperilaku jujur dan berani menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih dan meminta maaf.
Berani mengakui kesalahan.
Menggunakan bahasa (kata) yang sopan, santun dan beradab.
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara bendera rutin, dengan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan madrasah.
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara peringatan hari besar nasional dan hari besar keagamaan sesuai ketentuan.
BAB VIII
PRESTASI DAN PELANGGARAN
Peserta didik yang berprestasi berhak mendapat reward atau penghargaan sesuai ketentuan madrasah
Prestasi yang dicapai peserta didik sebagaimana pasal 1 (satu) meliputi prestasi akademik dan non akademik
Prestasi yang dicapai peserta didik bernilai poin dan bisa berlaku sebagai debet (pengurangan) poin pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib
Reward atau Penghargaan terhadap prestasi peserta didik, secara khusus akan diatur dalam peraturan dan keputusan kepala madrasah
Besaran poin prestasi adalah sebagai berikut:
Setiap peserta didik yang melanggar tata tertib diberikan sanksi langsung dan kredit poin berdasarkan jenis pelanggarannya.
Setiap benda yang termasuk dalam kategori larangan untuk dibawa, disimpan, dan digunakan akan disita dan diberikan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan madrasah.
Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan benda milik madrasah atau pihak lain maka harus mengganti atau memperbaiki.
Angka kredit poin menunjukkan kategori pelanggaran yang dilakukan peserta didik.
Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali, kredit poin diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya dengan jenis sanksi sesuai kredit poin akumulasi.
Kredit poin pelanggaran yang dilakukan diakumulasikan selama 3 tahun.
Kategori poin pelanggaran adalah sebagai berikut:
Ringan (1-30)
Sedang (31-60)
Berat (61-100)
Penanganan sesuai dengan kategori pelanggaran adalah sebagai berikut:
Jumlah poin 1-10 = Peringatan lisan oleh wali kelas
Jumlah poin 11-20 = Peringatan tertulis oleh wali kelas
Jumlah poin 21-40 = Pembinaan oleh BK dan surat peringatan 1
Jumlah poin 41-60 = Pemanggilan orang tua/wali dan surat peringatan 2
Jumlah poin 61-99 = Panggilan Orang Tua/wali dan surat pernyataan bermaterai diketahui BK dan Kepala Madrasah
Jumlah poin 100 = Dikembalikan Kepada Orang Tua/Wali
Adapun jenis pelanggaran dan kredit poin adalah sebagai berikut:
BAB IX
PRESTASI DAN PELANGGARAN
Mutasi Peserta Didik dapat berupa:
Mutasi Masuk
Mutasi Keluar
Mutasi masuk hanya diterima untuk kelas VII, VIII, X dan XI
Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Mengikuti Tes/asesmen meliputi:
1) Baca al Qur’an
2) Menulis arab dan pegon
3) Baca kitab
4) Pengetahuan dasar ilmu alat (Nahwu dan Sharaf)
Menyerahkan surat mutasi dari madrasah/sekolah asal yang telah mendapat pengesahan dari instansi dan sistem terkait
Memiliki Laporan Hasil Belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari madrasah/sekolah asal
Menyerahkan dokumen lainnya yang diperlukan sebagaimana pendaftaran awal tahun pelajaran
Dalam hal peserta didik dinyatakan mampu setelah menjalani tes/asesmen sebagaimana ayat 3 (tiga) butir a poin 1, 2, 3 dan 4 maka peserta didik berhak menempati kelas sesuai dengan kelas pada madrasah/sekolah asal
Dalam hal peserta didik dinyatakan tidak mampu setelah menjalani tes/asesmen, maka peserta didik diputuskan untuk turun kelas di bawahnya
Peserta didik berhak mengajukan mutasi keluar atas permintaan orang tua/wali.
Orang tua/wali peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat keterangan diterima dari madrasah/sekolah yang dituju
Peserta didik yang mencapai kredit poin karena pelanggaran dengan sanksi pengembalian kepada orang tua/wali diberikan hak untuk mutasi keluar dengan ketentuan sebagaimana bunyi ayat 2 (dua)
Peserta didik yang dinyatakan keluar dari MTs. MA. Al Anwar juga dinyatakan keluar dari pondok pesantren Al Asror dan demikian sebaliknya.
Peserta didik yang mutasi keluar harus melengkapi dan menyelesaikan tanggungan kekurangan yang bersifat hak dan kewajiban baik secara administrasi keuangan maupun yang lainnya.
BAB X
SURAT KETERANGAN LULUS DAN IJAZAH
Peserta didik yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Ijazah dengan ketentuan sebagai berikut:
Mengembalikan buku perpustakaan
Melengkapi dan menyelesaikan administrasi keuangan
Melengkapi dan menyelesaikan tanggungan koperasi
Peserta didik yang tidak mengambil SKL dan Ijazah 3 bulan setelah pengumuman pengambilan, maka dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan
Pengambilan SKL dan Ijazah serta pengajuan legalisasi hanya dilayani pada saat jam kerja madrasah (06.30-13.00)
BAB XI
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan dan Tata Tertib ini, akan diatur di kemudian hari.
Peraturan dan Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan